Pasal-pasal multitafsir dalam undang-undang a quo harus dihapus untuk memastikan tidak ada lagi individu yang dipidana karena pendapat yang disampaikannya di ruang digital.***
Pasal-pasal multitafsir dalam undang-undang a quo harus dihapus untuk memastikan tidak ada lagi individu yang dipidana karena pendapat yang disampaikannya di ruang digital.***
Editor: R. Adi Surya