Kemerdekaan di Ruang Digital Makin Terancam

- 16 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi /Pixabay

Pasal-pasal multitafsir dalam undang-undang a quo harus dihapus untuk memastikan tidak ada lagi individu yang dipidana karena pendapat yang disampaikannya di ruang digital.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x