Kemerdekaan di Ruang Digital Makin Terancam

- 16 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi /Pixabay

"Undang-undang a quo merupakan salah satu produk hukum dilematis yang pada tahap implementasi seringkali menjauh dari tujuan awal pembentukannya. Seharusnya, UU ITE dapat menjadi payung hukum utama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan pelbagai aktivitas—seperti bersosialisasi dan transaksi ekonomi—di ruang digital," tambahnya.

Merujuk pada laporan terbaru The Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang tahun 2021, terdapat 38 orang yang menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Angka tersebut jauh berkurang dibanding tahun 2020, di mana jumlah korbannya mencapai 84 orang sekaligus menjadi yang terbanyak dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Berhasil Move On dari Sule, Nathalie Holscher Bertekad Tidak Mau Bucin

Kendati korbannya berkurang, SAFEnet menemukan bahwa warga yang dituntut dengan UU ITE pada tahun 2021 paling banyak berasal dari kalangan aktivis yang menyuarakan isu hak asasi manusia (HAM), yakni mencapai 10 orang atau 26,3% dari total korban.

Agar dapat menciptakan ruang digital yang mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya, maka terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan.

Pertama, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum perlu untuk melakukan penindakan terhadap serangan siber terhadap masyarakat yang bersikap kritis terhadap pelbagai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Hotman Paris Trending di Twitter, Berikan Dukungan Terhadap Karyawan Alfamart

Mekanisme perlindungan di ruang digital seharusnya tidak menggunakan virtual police dengan memberikan peringatan secara langsung kepada pengguna yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pihak Kepolisian seharusnya melakukan upaya penindakan terhadap pelaku yang terbukti melakukan serangan siber.

Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Presiden selaku pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan kedua terhadap UU ITE.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x