Kemerdekaan di Ruang Digital Makin Terancam

- 16 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi
Ilustrasi UU ITE. hari SKB ditandatangani Kominfo, Polri dan Jaksa Agung UU ITE tetap ada dengan beberpa revisi /Pixabay

Pedoman Tangerang - Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menginjak usia 77 Tahun pada tahun ini ternyata masih belum mampu untuk mengatasi pelbagai persoalan hukum di negara ini.

Meskipun kita telah mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang merdeka dan terbebas dari imperialisme sejak tahun 1945, namun ternyata masih terdapat bentuk penindasan lain seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

Menurut Hemi Lavour Febrinandez, Penelitian bidang Hukum The Indonesian Institute, Keamanan masyarakat di ruang digital masih terancam oleh pelbagai bentuk serangan siber ketika menyampaikan pendapatnya, hingga ancaman pemenjaraan melalui pasal multitafsir yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Sampai tidak Bisa Bermesraan, Sule Ungkap Penderitaannya Selama Menjadi Suami Natahlie Holscher

"Kasus intimidasi melalui serangan siber baru-baru ini dialami para penolak kebijakan pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," katanya pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Terdapat sepuluh orang yang mengalami serangan siber seperti doxing dan robo-call karena secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Kominfo yang dinilai dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital," sambung Hemi.

Menurut Hemi, masih terjadinya serangan siber terhadap warga negara merupakan bukti bahwa keberadaan beberapa produk hukum digital saat ini belum mampu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penggunanya.

Baca Juga: Sosok 'si Cantik' yang Bikin Ferdy Sambo Terancam Sampai Nekat Tembak Brigadir J

Selain terancam menjadi korban serangan siber, masyarakat juga dibayangi menjadi korban kriminalisasi akibat pendapat yang disampaikannya di ruang digital dengan menggunakan pasal-pasal multitafsir di UU ITE.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x