Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan

- 10 Agustus 2022, 15:25 WIB
Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan.
Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan. /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

Kata Jusin, dirinya bersama adik dan keluarganya memiliki 10 bidang tanah diatas lahan persawahan tersebut. Dari 10 bidang tersebut 2 diantaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan 8 dengan alas hak Akte Jual Beli (AJB).

"Kami miliki ada 10 bidang tanah sawah 2 SHM dan 8 AJB kami membeli tanah tersebut dari tahun 2013," ujarnya.

Jusin berharap dengan adanya kejadian ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang bisa segera memperbaiki kesalahan dalam pembuatan alas hak atau kecacatan pada program PTSL di tahun 2018 lalu.

"Yang kami sesalkan adalah bahwa diatas bidang adik - adik saya, itu separuhnya ada terdapat NIB milik orang lain atas nama Amirudin. Dan itu saya dapat informasi dari pihak Kepolisian bahwa tanah adik adik saya terdapat NIB orang lain," jelasnya.

Jusin mengaku sempat meminta keterangan dari Kepala Desa setempat atas tumpang tindihnya persoalan tersebut. Menurut dia saat itu Kades tersebut mengakui bahwa terdapat kesalahan penempatan bidang pada produk PTSL yang dibuat tahun 2018 lalu.

"Ini kesalahan dari program PTSL tahun 2018, ini ada kesalahan bidang. Saya mohon BPN untuk perbaiki bidang yang salah. Ini berakibat ke saya, karena saya akan menjual ke pihak lain dan sudah PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sudah transaksi. Tapi saya disomasi oleh pembeli. Saya dituduh melakukan penipuan menjual tanah yang tumpang tindih," jelasnya.

"Saya juga sudah dipolisikan oleh pembeli di Polres Metro Tangerang Kota," tambahnya.

Jusin mengaku akan melayangkan surat ke BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten dan Kementerian ATR BPN. Dia berharap persoalan yang menimpa dirinya cepat selesai dan bisa hidup dengan damai.

"Harapannya hanya persoalan ini segera selesai, apalagi saya menjual tanah yang memang milik keluarga saya yang kami beli dengan uang kami pribadi bukan menipu," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah