Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan

- 10 Agustus 2022, 15:25 WIB
Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan.
Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan. /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

Pedoman Tangerang - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang kerap disebut PTSL merupakan program pemerintah yang diklaim memberikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan alas hak atas bidang tanah. Program tersebut terus digaungkan Presiden Joko Widodo sejak menjabat.

Namun, siapa sangka program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat ini malah menjadi bumerang bagi sebagian orang. Salah satunya JS.

Ya JS (inisial), merupakan pemilik lahan di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

JS merupakan seorang warga yang memiliki lahan persawahan di desa tersebut. Untuk menikmati masa tuanya, JS kemudian menjual lahan yang telah ia miliki bersama keluarganya sejak tahun 2013

Niat JS menjual lahan tersebut hanya untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara berniaga. Namun siapa sangka dirinya malah terjebak dalam situasi rumit yang mengharuskan dirinya menumpuk beban keluarganya dalam benaknya.

Bagaimana tidak, sejak Januari 2022 lalu Jusin menjual bidang tanah dengan aturan dan hukum yang berlaku. Saat itu tidak ada sedikitpun hambatan dalam transaksi jual beli yang dilakukan didepan notaris tersebut.

Namun belakangan, pihak perusahaan malah melakukan somasi terhadap Jusin. Bahkan dirinya juga dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang atas tuduhan penipuan dan penggelapan atas lahan tersebut.

Jusin mengaku pihak perusahaan tidak terima lantaran di atas lahan miliknya tersebut terdapat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama orang lain. Padahal, kata Jusin, orang yang dimaksud tersebut memang mengaku tidak memiliki lahan tersebut.

"Jadi ada nomor identifikasi bidang yang masuk dalam bidang saya melalui program ptsl 2018 atas nama org lain Dan pihak perusahaan tidak terima, padahal orang yang dimaksud mereka juga tidak mengklaim tanah saya sama sekali," ujarnya saat dijumpai di lokasi, Senin 8 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x