Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Kota Tangerang, hari ini 22 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling Pores Kota Tangerang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layangan SIM keliling Kota Tangerang 22 Maret 2022 berada di Pospol Pinang, Cipondoh, jam pelayanan pukul 08.00-15.00 WIB.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan