Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Kota Serang, 19 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling Pores Kota Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layangan SIM keliling Kota Serang 19 Maret 2022 berada di Puri Delta Kasemen dan depan Mall Ramayana, jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Viral, Video Diduga Penampakan Kuntilanak Gegerkan Warga Samarinda
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan