Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Presiden Joko Widodo Akan Pindah ke IKN Tanggal Ini!
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Pores Kota Tangerang Selatan tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Disclaimer: waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu.***