Terkait Kasus Intoleransi, SETARA Institut Ragukan Komitmen Pemerintah Jaga Toleransi

- 30 Januari 2022, 16:00 WIB
Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang yang disayangkan SETARA Institut
Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang yang disayangkan SETARA Institut /Dok. Pedoman Tangerang/Sejuk/

Menkopolhukkam, Menag, dan Komisi III DPR RI mengutuk kekerasan atas Ahmadiyah. Menurut informasi yang diterima oleh SETARA, Mabes Polri, Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemendagri, dan beberapa kementerian/lembaga pemerintah lainnya sudah menempuh aneka komunikasi dengan pemerintah setempat.

Belum lagi Langkah-langkah yang ditempuh oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah, organ masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat yang mengecam perusakan tersebut.

Baca Juga: Resmi Bergabung dengan Persikota Tangerang, Prilly Latuconsina: Perempuan Juga Bisa

Namun bagi Halili semua itu tidak dapat mencegah Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat untuk tidak melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga Ahmadiyah.

"Pemerintah daerah setempat memilih tunduk pada tuntutan kelompok intoleran. Pancasila kalah. Bhinneka Tunggal Ika tak dipedulikan. Konstitusi, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2) diabaikan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah