Pedoman Tangerang - Menteri Agama Republik Indonesia mencanangkan tahun 2022 sebagai ‘Tahun Toleransi’, hal ini langsung di respon oleh SETARA Institusi bahwa pembongkara kubah Masjid Miftahul Huda yang didirikan oleh Komunitas Muslim JAI di Sintang untuk dialihfungsikan merupakan kekalahan Pancasila dalam mengayomi warga Indonesia.
SETARA mengutuk serangan terhadap Masjid oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) yang salah satu motornya adalah ormas Persatuan Orang Melayu (POM).
22 orang tersangka pelaku tindak pidana hasutan dan kekerasan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat dengan vonis 4 bulan 15 hari.
Baca Juga: Berikut Daftar Web Series yang Akan Tayang Bulan Februari 2022, Ada My Lecturer My Husband Season 2
"Dengan fakta tersebut, jelas bahwa JAI Sintang adalah korban tindak pidana dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan," kata Halili Direktur SETARA Institut.
"Namun, alih-alih memulihkan hak-hak korban, pemerintah setempat justru terus menerus melakukan pelanggaran hak konstitusional warga Ahmadiyah disana dalam bentuk tindakan pembiaran," sambungnya.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah sudah menunjukkan sikap maju dalam merawat kebinekaan disana dan mencegah diskriminasi lanjutan terhadap komunitas muslim Ahmadiyah.
Baca Juga: Mola TV Resmi Hentikan Penayangan Liga Inggris Di Musim Depan
Lima lembaga HAM negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, dan LPSK) sudah mengeluarkan sikap bersama merespons kejadian yang menimpa JAI Sintang.