5 Alasan Mengapa Kamu Tidak Boleh Asal Sebar Nomer NIK KTP

- 24 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Pikiran Rakyat/

Pedoman Tangerang - Sebagai warga negara sudah barang tentu memiliki kartu tanda pengenal atau kartu identitas. Kartu tersebut diantara fungsinya adalah memudahkan untuk mengurus soal-soal administrasi.

Diantara kartu indentitas yang tidak boleh disebar sembarangan adalah nomer angka Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melansir dari akun Twitter @DivHumas_Polri pada Rabu, 24 November, berikut di bawah ini 5 alasan mengapa nomer NIK tidak boleh asal disebar.

Baca Juga: Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam, Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi? Cek Faktanya

1. NIK di KTP menyimpan informasi data pribadi

 

2. NIK rentan di salahgunakan

 

3. NIK sebagai sumber utama data pribadi

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah