Kebakaran Besar di Lapas Tangerang, Polisi Temukan Tindak Pidana

- 12 September 2021, 11:11 WIB
Penyerahan kedua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu 11 September 2021 yang dihadiri oleh perwakilan keluarga dari korban.
Penyerahan kedua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu 11 September 2021 yang dihadiri oleh perwakilan keluarga dari korban. /Antara/

Pedoman Tangerang - Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Sekarang sudah ditemui pidananya," ujar Yusri kepada wartawan di RS Polri, Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Surat Kabar Online Malaysia Bantah Ucapan Ketua KPI mengenai 'Propaganda Upin-Ipin'

Yusri menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.

"Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu, 2 September 2021 pada pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Cek Berita: Jokowi Umumkan Bebas Pakai Masker dan Masyarakat Boleh Hidup Normal

Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya.***

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x