Meski Berat Hati, Presiden Memutuskan PPKM di Perpanjang!

- 20 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat.
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat. /ANTARA/Raisan Al Farisi

Pedoman Tangerang - Malam ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Presiden dengan mantap mengambil keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca Juga: Jokowi Putar Haluan, PPKM Darurat Berlaku Hanya Sampai 26 Juli 2021

Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambungnya.

Baca Juga: Kemenkumham Pindahkan 2 Narapidana Kasus Narkoba ke Nusakambangan

Menurut Jokowi, selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x