Pedoman Tangerang - Meningginya angka Kasus Covid-19 di Kota Tangerang menyebabkan kota berjuluk Akhlakul Karimah itu kembali berstatus zona merah.
Kota Tangerang zona merah, sejumlah penyesuaian aturan dan kebijakan juga diterapkan.
Menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Tak hanya aturan yang bersumber dari Pemkot Tangerang, MUI bahkan mengeluarkan edara yang salah satu poinnya berisi salat jumat boleh diganti salat zuhur.
Baca Juga: Wahidin Halim Tunda Belajar Tatap Muka, di Seluruh Sekolah Provinsi Banten
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Arief R Wismansyah Jumat 25 Juni 2021.
Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.
Baca Juga: Supir Ngantuk Truk Tanah Tabrak Rumah Warga di Teluknaga Tangerang
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,"