Ikuti Gubernur, Pemkot Tangerang Selatan Tutup Tempat Wisata Sementara

- 16 Mei 2021, 19:36 WIB
Kolase Walkot Benyamin Davnie dan Wawalkot Pilar Saga Rakor Penutupan Tempat Wisata Sementara
Kolase Walkot Benyamin Davnie dan Wawalkot Pilar Saga Rakor Penutupan Tempat Wisata Sementara /Rahman Sugidiyanto/

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten untuk menutup tempat wisata sementara. Walikota bersama jajaran Forkopimda melaksanakan rapat secara daring.

"Kami mengadakan rapat kordinasi yang dipimpin oleh Bapak Walikota @benyamindavnie bersama Kapolres, jajaran Kepala OPD, serta para Camat dan Kapolsek se- Tangsel, Dalam rangka penerapan Instruksi Gubernur Banten terkait Penutupan Sementara Destinasi Wisata Nomor 556/901-DISPAR/2021,"ujar Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan melalui akun instagramnya.

Pilar melanjutkan hasil rapat ini sepakat menutup tempat wisata yang ada di Tangerang Selatan dan akan dibuat segel agar tidak diterobos wisatawan.

Baca Juga: Imbas Pelanggaran Prokes, Gubernur Wahidin Halim Tutup Seluruh Tempat Wisata di Banten

"Mulai malam ini seluruh wisata Taman Kota dan Wisata Air di Tangsel akan ditutup sementara, guna menghindari penumpukan pengunjung. Arahan Pak Walikota, dilakukan penyegelan sementara dengan plang dan rantai agar tidak ada penerobosan,"

Walaupun tempat wisata ditutup, namun Pilar melanjutkan Restoran dan Kafe tetap akan dibuka dengan prokes yang ketat.

"Sementara Mall dan Restoran atau Cafe akan dilakukan pengawasan ketat dan sidak, agar melakukan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas... Apabila pengelola diketahui melanggar, akan dilakukan tindakan tegas hingga penutupan,"imbuhnya lagi

Baca Juga: Viral, Ditegur Petugas Pakai Masker Wanita ini Ngamuk dan Bentak Petugas

Selain penutupan tempat wisata pihaknya juga mengatur pendataan pemudik yang kembali ke Tanggerang Selatan.

"Sedangkan bagi warga yang mudik Lebaran, kami sudah melakukan kordinasi dengan pimpinan tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, RT bersama Babinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pendataan,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah