Kronologi Pria Aniaya Istri di Tangsel, Diduga Sang Suami Cemburu Buta

15 Juli 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi suami aniaya istri siri hingga babak belur. /Ilustrasi/Denpasar Update

Pedoman Tangerang - TM (21), ibu hamil dianiaya suaminya sendiri yakni Budyanto hingga babak belur.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, aksi tersebut direkam oleh tetangga sekitar. Nampak pelaku membekap korban.

Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

Baca Juga: Mantu Wapres RI H. Eno Syafrudien Maju ke Senayan, GP Center Beri Dukungan Penuh

Baca Juga: Tol Serpong-Balaraja Kapan Bisa Dipakai? Ini Update Perkembangan Pembangunannya

“Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” ujar Marjali, Jumat 14 Juli 2023.

Kronologi Penganiayaan

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena istrinya bersikap cemburu berlebihan.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2023, Polda Banten Digelar Hingga 13 Hari, Catat Jenis Pelanggaran yang Diberlakukan

Baca Juga: Kabupaten Atau Kota Berpenghasilan Tinggi di Banten, Apa Saja? Cek Daftarnya

"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Siswanto dilansir dari berbagai sumber.

Siswanto menyebut telah menetapkan BD sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.

Baca Juga: Rekomendasi Warung Bakso Paling Top di Cilegon Bikin Lidah Selalu Ingin Mencoba, Simak Daftarnya

“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler