Operasi Patuh Jaya Daan Mogot, Polisi Berikan Helm Gratis Kepada Ibu-ibu

12 Juli 2023, 09:00 WIB
Operasi Patuh Jaya Daan Mogot, Polisi Berikan Helm Gratis Kepada Ibu-ibu /

Pedoman Tangerang – Operasi Patuh Jaya 2023 sudah dimulai sejak, 10 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan. Polisi memberikan helm gratis kepada ibu-ibu yang melintas.

Tema yang diangkat yaitu “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa”, dengan tujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam giat ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melaksanakannya secara mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Yusuf Mansur hingga Denny Cagur Nyaleg, GP Center Siap Dukung!

Salah satunya penumpang motor emak-emak yang tak memakai helm, diberhentikan oleh petugas pada operasi hari pertama kemarin.

Pengemudi motor bernama Hikmah warga Batuceper, Kota Tangerang tersebut mengaku hendak mengantar orang tuanya berobat ke rumah sakit, namun orang tuanya yang dibonceng mengatakan sakit kepala jika memakai helm.

Usai diberikan teguran dan imbauan, pihak Satlantas kemudian memberikan helm gratis kepada penumpang tersebut agar tetap patuh pada peraturan.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2023, Polda Banten Digelar Hingga 13 Hari, Catat Jenis Pelanggaran yang Diberlakukan

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang mengamanahkan penindakan dilaksakan dengan humanis dan profesional.

Sebagai informasi, berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus.

2. Kendaran di bawah pengaruh alkohol.

3. Memakai handphone saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Demikian ulasan tentang Polisi yang berikan helm gratis kepada ibu-ibu.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler