Kekeh Adakan Reuni 212, Polda Metro Jaya Tegas Akan Beri Hukuman

2 Desember 2021, 15:00 WIB
Viral video massa reuni 212 memaki-maki polisi karena tak mau dibubarkan. /Tangkapan layar/Twitter/

Pedoman Tangerang - Polda Metro Jaya secara terang-terangan tidak memberikan izin diselenggarakannya kegiatan reuni 212.

Sedianya reuni 212 akan gelar pada hari ini,2 November 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan bagi setiap panitia yang kekeh mengadakan reuni 212.

Bagi siapa saja yang diketahui menggelar reuni 212 pihak kepolisian akan mempersangkakan dengan tindak pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Anggaran Dipotong, Bambang Soesatyo Marah Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Diturunkan

“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor enam tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,”sambungnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap kepada masyarakat untuk tidak terpancing mengikuti reuni 212 dan dapat memahami larangan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: 12 Cara Unik Ralf Rangnick Menghukum Pemain Yang Melanggar Aturan

“Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegoatan ini. karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda,”pungkas Zulpan.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler