Starship Entertainment Akan Mengambil Tindakan Hukum yang Kuat Terhadap Channel YouTube Sojang

- 14 September 2023, 20:00 WIB
Starship Entertainment Akan Mengambil Tindakan Hukum yang Kuat Terhadap Channel YouTube Sojang
Starship Entertainment Akan Mengambil Tindakan Hukum yang Kuat Terhadap Channel YouTube Sojang /Soompi

Pedoman Tangerang - Mengutip dari akun media sosial coppamagz dan starnews bahwa pada Kamis, 14 September 2023, Starship Entertainment membuat pernyataan resmi yang isinya akan menuntut tindakan hukum yang berat terhadap Channel YouTube Sojang (Taldeok Camp).

<!— (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 

Channel tersebut terkenal karena memproduksi dan menyebarkan berita terkait hiburan Korea palsu dengan dalih masalah industri hiburan. 

Starship menyatakan, "Artis dan staf Starship Entertainment, yang terus-menerus dilecehkan oleh Sojang, Channel terkenal yang mendukung cyberbullying dengan memproduksi dan menyebarkan berita palsu atas nama meningkatkan kesadaran akan masalah industri hiburan, kami menuntut tindakan hukum yang ketat. Sejak November 2022, kami telah mengejar tuntutan hukum perdata dan pidana terhadap Sojang baik di dalam negeri maupun internasional." 

Namun, meskipun menghadapi tindakan hukum, Sojang terus menyebarkan informasi palsu yang diklaim Starship Entertainment telah menyebabkan kerusakan serius pada reputasi mereka dan menimbulkan rasa sakit pada artis serta penggemar artis mereka.

Baca Juga: Sosok Taipan 9 Naga Dibalik Konflik Rempang

Mereka menekankan, "Kami berusaha keras untuk mengejar tanggung jawab hukum melalui tuntutan hukum yang sedang berlangsung. Namun, tanpa penilaian hukum yang ketat, kami khawatir Sojang tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan dapat mengulangi tindakan seperti itu."

Starship mengakhiri pernyataan dengan mencatat pengaruh negatif dari Channel YouTube berbahaya tersebut, lebih dari sekadar mengancam operasi dan reputasi seorang artis.

Mereka mengatakan, "Kami percaya bahwa menjatuhkan hukuman tegas pada Sojang karena menyebarkan berita palsu melalui tindakan hukum dapat meningkatkan kesadaran tentang cyberbullying yang disebabkan oleh berita palsu dan mencegah praktik keji 'pencatutan jumlah penayangan' yang mengeksploitasi penderitaan orang lain secara online dan di media sosial."***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x