Pedoman Tangerang - Hingga saat ini setifaknya ada sekitar empat alat bukti yang sudah dikantongi Penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka.
Rachel sendiri terjerat kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rabu, 3 November 2021, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen."
Tubagus menyampaikan, empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel Vennya, manajer Rachel, Maulida Khairunnia, dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin, 8 Novmber 2021.
Walaupun demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.