Ulang Tahun ke-5 Satelit LAPAN A-3, DPR: LAPAN Seharusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan

- 24 Juni 2021, 10:20 WIB
Gedung LAPAN.
Gedung LAPAN. /Foto: Dok. Setkab.

Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan kita tidak semakin mundur.

"Selama ini kinerja LAPAN dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan ini dinilai cukup baik, terbukti misalnya di dalam masyarakat tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa, baik yang dilaksanakan secara domestik maupun internasional, yang semakin hari semakin meningkat. Apalagi kita sebagai Negara yang berada di lintasan garis Khatulistiwa, yang aktivitas antariksanya sangat padat," imbuh Sekretaris Kementerian Ristek era SBY ini.

Sesuai dengan amanat UU No.21/2013 tentang Keantariksaan, penyelenggaraan urusan Keantariksaan tersebut penting dilakukan dalam rangka mewujudkan Keselamatan dan Keamanan serta melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan.

Di samping itu, menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi Traktat Antariksa pada tahun 1967 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 dan tiga perjanjian internasional turunannya, karenanya kita berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut dalam wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional.

Karenanya sesuai amanat UU Antariksa, Pemerintah wajib membentuk lembaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

Kalau LAPAN dilebur, siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan di atas.

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan LAPAN ini. Selain melanggar UU.  Alih-alih terjadi efisiensi, yang timbul nanti justru adalah pengkerdilan LAPAN. Ini set back," kata Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah