Ulang Tahun ke-5 Satelit LAPAN A-3, DPR: LAPAN Seharusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan

- 24 Juni 2021, 10:20 WIB
Gedung LAPAN.
Gedung LAPAN. /Foto: Dok. Setkab.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritik rencana Pemerintah melebur LAPAN ke dalam BRIN dan hanya menjadikan sebagai organisasi pelaksana litbangjirap (OPL). Menurutnya keputusan ini berpotensi melanggar UU No.21 Tahun 2013 tentang keantariksaan.

Mulyanto mendesak Pemerintah agar meninjau ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai capaian yang sudah dihasilkan LAPAN.

"Bertepatan dengan ulang tahun yang kelima satelit LAPAN-A3/LAPAN-IPB yang mengorbit di ketinggian 505 kilometer di atas permukaan Bumi pada Selasa 22 Juni 2021 saya meminta Pemerintah objektif menempatkan LAPAN sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Seperti diketahui selama 5 tahun mengorbit Bumi, Satelit ini telah melakukan operasional tracking, telemetry and command selama total 1.747 jam.

Sepanjang periode itu, telah menghasilkan, di antaranya, data pemantauan Bumi seluas 324 juta kilometer persegi; 201 juta data pemantauan pergerakan kapal laut; data foto digital, seperti wilayah negara-negara, sekitar 7 juta kilometer persegi, dan data pengukuran medan magnet Bumi untuk prediksi gempa," jelas Mulyanto.

Selain itu, kata Mulyanto, bersama dengan satelit LAPAN-A2, kedua satelit LAPAN mampu melacak pelayaran Kapal Brahma-12 (kasus penculikan ABK) pada Maret 2016 dan menyajikan data lintasan Kapal Caledonia Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat pada Maret 2017.

Satelit ini juga mampu melacak MS-Yuanwang-3 (kapal Cina untuk monitoring orbit satelit) yang masuk wilayah perairan Indonesia pada November 2018; deteksi tumpahan minyak di Batam dan Muara Gembong pada Oktober 2019, dan penyajian data lintasan kapal yang diduga misterius di Raja Ampat pada April 2020; dll.

"Pada usia tepat lima tahun Satelit LAPAN-A3 diberitakan para operatornya mendapat penghargaan. Namun sayang nasib LAPAN-nya sendiri semakin tidak jelas. Pemerintah akan meleburnya ke dalam BRIN (Badan Riset Dan Inovasi Nasional) menjadi sekedar OPL (Organisasi Pelaksana Litbangjirap). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN," ungkap Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah tidak boleh mengambil langkah itu karena LAPAN bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x