Demikian pula untuk meraih kemuliaan ini disyaratkan seseorang menjaga dirinya saat beribadah haji dari kefasikan, yakni dosa-dosa besar dan mencegah dirinya dari bersetubuh selama masih dalam kondisi ihram (dalam rangkaian amalan ibadah haji).
Baca Juga: Teks Khutbah Jum’at: Menanamkan Niat Pergi Ke Tanah Suci
Maasyiral Muslimin Rahimakumullah
Penting juga disampaikan bahwa ampunan dari semua dosa tersebut tidak berarti bahwa orang yang berhaji otomatis terbebas dari sangkutan hak orang lain. Jadi orang yang memiliki tanggungan atau sangkutan hak sesama manusia, maka ia wajib mengembalikan hak itu kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan dan dimaafkan oleh pemiliknya. Sangkutan hak sesama hamba itu tidak akan gugur dengan ibadah haji.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliallahu ’Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمْتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاريّ)
Artinya: Barang siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya pada harga dirinya atau sesuatu yang lain maka hendaklah ia halalkan darinya di hari ini (di dunia) sebelum tidak lagi bermanfaat dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal shalih maka akan diambil darinya (amal salih tersebut) sesuai dengan kadar kezalimannya, jika ia tidak memiliki kebaikan-kebaikan maka diambil dari keburukan-keburukan orang yang dizalimi lalu ditimpakan kepadanya. (HR Al-Bukhari).
Demikian pula, ibadah haji tidak menggugurkan tanggungan kewajiban yang ditinggalkannya seperti shalat dan lainnya. Diriwayatkan dari Anas Radliyallahu ’Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلِكَ (رواه البخاريّ)
Artinya: Barang siapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat hal itu, tidak ada denda berkaitan dengannya kecuali hal itu (mengerjakan shalat yang ditinggalkan karena lupa). (HR Al-Bukhari).