Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika dilakukan tanpa udzur.***