"Dari setelah anda rukuk iktidal sama imam, sujud lagi, Assalamu'alaikum ikut imam, anda tambah sekali," jelas Buya Yahya.
Akan tetapi, apabila imam sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk lalu berdiri imam, kemudian anda baru mulai takbir, salat jamaahnya sah, namun setelah imam salam, anda menyempurnakan 4 rakaat salat dzuhur, tapi niatnya tetap Jumat.
Itulah penjelasan bagaimana jika salat Jumat tak sempat mendengar khutbah.
Semoga menambah khasanah keilmuan bagi para pembaca. Amiin.***