“Kemudian jika ada orang yang meninggal dunia baik itu orang tua ataupun kerabat tidak perlu untuk dikurbankan (mengorbankan hewan kurban),” ungkap Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya, bahwasanya orang yang sudah meninggal tidak diharuskan untuk berkurban. Terkecuali, ada wasiat yang dititipkan orang yang sudah meninggal untuk berkurban menggunakan hartanya.
Baca Juga: Inilah Amalan yang Dilakukan Nabi Sebelum Solat Idul Adha, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut bahwasanya jika tidak ada wasiat, diperbolehkan juga bagi pihak keluarga jika memang ingin berkurban mengatasnamakan keluarga atau orang tua yang sudah meninggal.
“Tapi semuanya harus dalam batas wajar dan tidak memaksakan,” tekan Buya Yahya.
Kesimpulannya dari penjelasan Buya Yahya, bahwa yang berkurban hanya untuk orang hidup. Jika diwasiatkan, maka lakukanlah. Namun, jika tidak ada wasiat dan ingin melakukannya juga diperbolehkan asalkan masih batas wajar dan tidak memaksakan.***