Arti Qobiltu dalam Ijab Qabul, Suami Wajib Tahu Bacaan, Makna dan Syaratnya

- 25 April 2022, 15:00 WIB
Arti Qobiltu dalam Ijab Qabul, Suami Wajib Tahu Bacaan, Makna dan Syaratnya
Arti Qobiltu dalam Ijab Qabul, Suami Wajib Tahu Bacaan, Makna dan Syaratnya /PIXABAY/@jeffbalbalosa
  1. Makna Arti Qobiltu untuk Calon Pengantin

Apa arti Qobiltu mengandung makna mendalam. Baik calon pengantin pria atau wanita, perlu tahu lebih dahulu apa arti Qobiltu sebenarnya. Bacaan Qobiltu diucapkan oleh pengantin pria dalam prosesi ijab qabul.

Makna dari arti Qobiltu adalah disahkannya hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri. Karena itulah syarat sah pernikahan dalam Islam salah satunya terdapat bacaan atau kalimat 'Saya Nikahkan....' dan 'Saya terima nikahnya...' kemudian setelah kalimat ini maka akan diikuti dengan nama pengantin yang dinikahkan. Itulah arti Qobiltu dalam ijab qabul dan maknanya yang perlu diketahui.

  1. Syarat-Syarat Ijab Qabul

Memahami apa arti Qobiltu tanpa dilengkapi dengan syarat-syarat ijab qabul tentu tak lengkap. Karena itulah berikut ini ada beberapa syarat dalam ijab qabul yang perlu diikrarkan saat akad nikah. Langsung saja simak ulasan lengkapnya mengenai syarat-syarat ijab qabul di bawah ini.

Syarat Ijab dan Qabul

  • Mengucapkan kalimat ijab yakni 'Aku Nikahkan..', 'Saya Nikahkan', atau 'Kami Nikahkah' oleh wali nikah pihak perempuan sesuai syarat yang sudah ditetapkan.
  • Diikuti dengan nama pengantin perempuan dan laki-laki yang dinikahkan.
  • Menyebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan.
  • Mengucapkan kalimat qobiltu dari pihak pengantin pria yakni 'Saya Terima Nikahnya...'
  • Bacaan ijab qabul harus bersambung. Artinya setelah mengucapkan ijab maka langsung diikuti dengan qabul.

Itulah arti Qobiltu yang perlu diketahui dalam akad nikah berdasarkan agama Islam. Sehingga memudahkan kalian memahami apa makna dan arti Qobiltu. Semoga dapat membantu kalian memahami apa arti Qobiltu.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah