Pedoman Tangerang – Hutang dan zakat memiliki kedudukan yang sama yakni keduanya wajib untuk ditunaikan dan dibayar.
Bagi umat Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang, maka ia disegerakan untuk membayarnya.
Lantas, mana yang lebih di dahulukan membayar zalat atau membayar hutang?
Dilansir dari Dompet Dhuafa, terjadi sebuah perbedaan pendapat mengingat permasalahan ini. Utsman Radiyallahu anhu berkata:
“Bulan ini (Ramadhan) adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya,”
Hal ini menunjukkan jika hutangnya telah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka ia wajib mendahulukan bayar hutang daripada zakat.
Sedangkan jatuh tempo hutang masih jauh, maka tidak menjadi penghalang untuk membayar zakat dari harta yang ada sekarang.