Apakah Masuknya Debu ke Mulut Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Apakah Masuknya Debu ke Mulut Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Apakah Masuknya Debu ke Mulut Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya /Pixabay/Robin Higgins

Menurut pendapat yang paling shahih adalah tidak membatalkan puasa sebab ma’fu.  Pendapat kedua membatalkan puasa karena orang yang sedang berpuasa tersebut dianggap ceroboh atau lalai. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube Nu Online.

Perbedaan ini disamakan dengan darah nyamuk yang ma’fu (ditoleransi). Namun jika darahnya banyak dan matinya nyamuk karena disengaja, pakaian yang terkena darah tersebut tidak sah dibuat untuk shalat. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 6, halaman 327-328).

Dengan demikian dapat disimpulkan, apabila debu atau tepung masuk ke mulut tidak disengaja, ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Namun, jika mulutnya tidak selalu dijaga untuk tertutup kemudian ada debu masuk, pendapat yang paling shahih juga tidak batal. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x