Bagaimana Hukum Menahan Kentut Waktu Shalat? Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Tahan Agar Tetap Sah

- 17 Oktober 2021, 06:00 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV/

Pedoman Tangerang - Salah satu ulama karismatik Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menahan kentut ketika shalat.

Buya Yahya mengatakan jika sudah tidak tahan boleh untuk melakukan ini agar tetap sah shalatnya.

Biasamya agar shalatnya tidak batal seseorang akan menahan kentutnya hingga shalat selesai.

Baca Juga: Resensi Film Pendek Merajut Pisah: Kunci Langgengnya Hubungan Adalah Komunikasi

Lalu, bagaimana hukum menahan kentut ketika shalat?

Dikutip Pedoman Tangerang.com dari video unggahan kanal YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019, berikut ini penjelasan lengkap dari beliau.

Buya Yahya mengatakan jika menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat hukumnya adalah makruh.

"Jika sebelum shalat masih jauh ingin buang air (atau buang angin) tapi ditahan-tahan, ini makruh," tegasnya.

Baca Juga: Kompak, Kapolda Sulut dan Kapolda Kepri Basmi Pinjol Ilegal

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah