Gaji Pensiunan Halal atau Haram? Ini Jawaban Ustadz Erwandi Tarmizi

- 4 September 2021, 20:42 WIB
Gaji Pensiunan Halal atau Haram? Ini Jawaban Ustadz Erwandi Tarmizi
Gaji Pensiunan Halal atau Haram? Ini Jawaban Ustadz Erwandi Tarmizi /Foto: YouTube tanyaustadz

Pedoman Tangerang - Gaji pensiunan sering diperdebatkan terkait status halal atau haram dalam Islam. Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, pakar ekonomi Islam menjelaskan tentang hal tersebut.

Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan konsep gaji pensiunan antara PNS maupun non PNS pada dasarnya sama, yakni sama-sama dipotong dari gaji yang diperoleh.

Persentase potongan gaji beragam, bergantung pada kebijakan yang diterapkan masing-masing perusahaan.

"Gaji pensiunan baik PNS dan non PNS, dipotong dari gaji mereka, sekitar 4-5 persen dari keseluruhan gajinya. Umpamanya gaji Anda Rp10 juta, Rp500 ribu per bulan (dipotong) yang Anda terima adalah Rp 9,7 juta," kata Ustadz Erwandi Tarmizi, seperti disiarkan Channel YouTube tanyaustadz.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu Menurut 4 Madzab

Ustadz Erwandi Tarmizi melanjutkan, uang Rp500 ribu yang dipotong setiap bulan itu akan disimpan oleh pihak perusahaan untuk diberikan ketika karyawan sudah pensiun.

Berikutnya, perusahaan akan menambahkan lagi uang simpanan karyawan sebesar 7-8 persen dari total gajinya.

"Kalau Anda pegawai negeri, instansi Anda akan menambahkan. Jadi Rp500 ribu ditambah Rp700 ribu. Berarti setiap bulannya ada dana pensiunan Anda sebanyak Rp1,2 juta," jelasnya.

Pada saat penyimpanan dana pensiunan ini, menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, terjadi pelanggaran terhadap Syariat Islam.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah