Suami Tolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim Bagaimana Hukumnya? Ustad Abdul Somad Menjawab

- 5 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum suami yang menolak ajakan istri berhubungan intim .
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum suami yang menolak ajakan istri berhubungan intim . /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya). (QS. al-Baqarah: 228)

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan beberapa sahabatnya yang waktunya hanya habis beribadah, sehingga tidak pernah menjamah istrinya. Dilansir akun YouTube Ustad Menjawab Rabu 4 Agustus 2021.

Ustad Abdul Somad juga jelaskan dan menceritakan kisah, Salman dan Abu Darda, karena beliau tidak pernah tidur dengan istrinya, lalu ia sampaikan hadits.

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.

Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis, Arab, Latin dan Artinya

Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari penjelasan Ustad Abdul Somad dapat dikatakan bahwa jika seorang suami menolak ajakan istri, sang istri memang tidak dapat menuntutnya di pengadilan karena tidak memberi nafkah batin. Akan tetapi kelak di akhirat ia akan dimintai pertanggung jawaban.

"Tapi di bawah empat bulan seorang istri yang tidak diberi oleh sang suami diberi batin tadi, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah. Tapi, dosa suami tanpa udzur menelantarkan istrinya, tanpa udzur. Kalau ada udzur nggak dosa," jelas Ustad Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah