"Itu foto si sambo waktu masih di jalan yang benar," ucap netizen.
"duit bisa merubah segalanya," celetuk salah seorang netizen.
"Mending hidup sederhana tapi ada kebaikan didalamnya," ujar netizen lainnya.
Baca Juga: Novel Bamukmin Tampar Keras Ferdy Sambo: Jangan Bohong Jujur Target Kamu Habib Rizieq Shihab
Sambo dan Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Hingga saat ini motif dari pembunuhan itu belum juga diungkap.
Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***