Potret Jadul Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Terekspos, Warganet: Uang Mengalahkan Segalanya

- 24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Potret jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Potret jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /

Pedoman Tangerang - Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tengah menjadi sorotan karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Setelah melalui penyelidikan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Putri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan otak dan dalang dari pembunuhan Brigadir J. Sementara, Putri Candrawati telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Kehidupan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati langsung menjadi sorotan, termasuk foto jadul mereka yang tersebar.

Tampak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mesra di berbagai moment.

Baca Juga: Terkuak! Sosok 'Polisi Suci' Dimaksud Rocky Gerung: Kapolri Diminta Periksa

Penampilan Sambo saat itu terlihat belum seberisi sekarang, sementara sang istri tampak belum glowing seperti di potret yang baru-baru ini kita lihat.

Meski begitu potret tersebut terlihat begitu romantis.

Diduga, foto masa lalu tersebut sebelum Ferdy Sambo menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi.

Beberapa warganet pun mengomentari foto-foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diunggah oleh akun TikTok

"Itu foto si sambo waktu masih di jalan yang benar," ucap netizen.

"duit bisa merubah segalanya," celetuk salah seorang netizen.

"Mending hidup sederhana tapi ada kebaikan didalamnya," ujar netizen lainnya.

Baca Juga: Novel Bamukmin Tampar Keras Ferdy Sambo: Jangan Bohong Jujur Target Kamu Habib Rizieq Shihab

Sambo dan Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Hingga saat ini motif dari pembunuhan itu belum juga diungkap.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah