Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo kini telah resmi ditahan menjadi tersangka, usai aksi pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Semula tak mengakui kini Ferdy Sambo telah jujur menjadi dalang dibalik aksi keji terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Melihat persoalan itu pentolan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin Tampar Keras Ferdy Sambo untuk membongkar semua kebohongan yang telah negara lakukan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diduga Bakal Susul Ferdy Sambo, Mahfud MD Beri Kode, Benarkah?
Novel pun kembali mengingatkan bahwa revolusi mental yang selalu digaungkan oleh Habib Rizieq Shihab ternyata memang terbukti dan harus dilaksanakan.
“Ternyata benar apa yang dikatakan Habib Rizieq negara ini Darurat kebohongan. Gak sampai lama Habib Rizieq bilang Darurat kebohongan ternyata dibuka betul-betul kebohongan sampai berantai-rantai. Kebohongan akbar,” ujarnya.
Ia pun mengatakan akibat sandiwara Ferdy Sambo, hingga beberapa lembaga negara ikut-ikutan melakukan kebohongan, seperti Komnas Ham dan Kompolnas.
“Kebohongan sampai libatkan institusi negara. Komnas HAM bohong, Kompolnas bohong, kepolisian dan institusinya bohong. Maka sudah jelas negara ini Darurat kebohongan,” katanya.