Penetapan status tersangka terhadap HFR dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
HFR dijerat pasal berlapis karena melawan dan menganiaya petugas kepolisian.
Ia dikenakan Pasal 212 tentang tindakan perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas serta Pasal 213 tentang perlawanan terhadap petugas.
"Untuk penerapan pasalnya Pasal 212 dan 213 KUHP," lanjut Zulpan.