Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah, Mahasiswi Ini Gigit dan Tabrak Polisi, Begini Kronologinya

- 2 Juli 2022, 16:00 WIB
artikel 3  Kronologi Mahasiswi Gigit dan Tabrak Polisi, Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah  Pedoman Tangerang - Seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi.  Mahasiswi berinisial HFR tersebut tak terima ditegur  Ipda RM karena melawan arah di Jakarta Timur.  HFR kala itu m
artikel 3 Kronologi Mahasiswi Gigit dan Tabrak Polisi, Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah Pedoman Tangerang - Seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi. Mahasiswi berinisial HFR tersebut tak terima ditegur Ipda RM karena melawan arah di Jakarta Timur. HFR kala itu m /Metro Polri

 

Penetapan status tersangka terhadap HFR dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

 

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

 

HFR dijerat pasal berlapis karena melawan dan menganiaya petugas kepolisian.

 

Ia dikenakan Pasal 212 tentang tindakan perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas serta Pasal 213 tentang perlawanan terhadap petugas.

 

"Untuk penerapan pasalnya Pasal 212 dan 213 KUHP," lanjut Zulpan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah