Olehnya itu, shighot dan tatalaksana pernikahan tersebut, termasuk kategori penistaan agama, kemanusiaan dan budaya.
Selain itu, kejadian ini juga termasuk dalam kategori pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri.
"Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam khususnya MUI Gresik," imbuhnya.
Buntut viralnya kasus pernikahan manusia dengan kambing, Polres Gresik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak pengadu.***