Ribuan Iphone Terancam Diblokir Karena IMEI Ilegal

1 Agustus 2023, 14:00 WIB
191ribu Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dishutdown, Mayoritas iPhone -f/istimewa/unsplash/ROBIN WORRALL /

Pedoman Tangerang - Barekskrim Polri akan memastikan bahwa ponsel yang mempunyai nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal bakal diblokir atau dinonaktifkan. Sebanyak 191.965 unit ponsel yang memiliki IMEI ilegal, 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengungkapkan bahwa ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan atau diblokir karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai aturan.

Telah diketahui apabila ponsel yang masuk ke Indonesia diharuskan mendaftarkan nomor IMEI-nya supaya dapat memperoleh sinyal operator seluler dan dapat digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Harga BBM UPDATE , Naik Mulai 1 Agustus 2023 Pertalite Naik? CEK Di Sini Sob!

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak dapat memperoleh sinyal seluler. Menurut Adi, proses registrasi nomor IMEI ini dilakukan dengan empat langkah.

Pertama melalui operator seluler, biasanya diperuntukan oleh wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dengan batas waktu maksimal yaitu 90 hari.

Selanjutnya kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dapat digunakan oleh tamu negara.

Baca Juga: Prediksi PSG vs Inter Milan Friendly Match Hari Ini, Cek Susunan Pemain dan Skor di sini

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu digunakan jika pembelian handphone dari luar negeri melalui handy carry (dibawa).

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut Adi ini dugunakan untuk rekan-rekan pengusaha baik yang produksi atau import handphone.

Adi mengungkapkan dalam pengajuan registrasi IMEI biasanya di Kemenperin dimulai dengan permohonan data secara online, lalu dilakukan verifikasi data. Kemudian diberikan persetujuan kepada Kominfo dan diinput ke dalam mesin CEIR.

Pada tahap di Kementerian Perindustrian yang tidak dilakukan dengan prosedur yang baik atau dicurangi oleh tersangka inisial F. Terdapat sebanyak 191.965 ponsel telah didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 lalu.

"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ucap Adi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI Ilegal antara lain yaitu dengan inisal P, D, E, dan B yang berasal dari pihak swasta.

Sedangkan dua orang lain yaitu inisal F dan inisal A yang merupakan ASN dari Kemenperin ASN di Ditjen Bea Cukai.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler