Hasil Pilpres Digugat Ke MK, Politisi PAN: Menghilangkan Hak Orang Lain

- 25 Maret 2024, 10:00 WIB
Hasil Pilpres Digugat Ke MK, Politisi PAN: Menghilangkan Hak Orang Lain
Hasil Pilpres Digugat Ke MK, Politisi PAN: Menghilangkan Hak Orang Lain /fraksi gerindra dpr-ri/

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.

Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 20 Maret 2024.

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x