3. Ketiga, cari lokasi TPS pengguna dengan melakukan gulir atau scroll di situs hingga mendapat lokasi TPS yang tepat mulai dari provinsi hingga nomor TPS. Selain melakukan scroll, pengguna juga dapat menggunakan fitur search lalu mengetik nama lokasi TPS pengguna.
4. Unggah hasil form C-PPWP plano yang menunjukkan nomor TPS, lokasi TPS, dan perolehan suara tiap pasangan calon. Pastikan form yang diunggah bersifat final dan telah ditulis dalam bentuk angka yang disertai tandatangan KPPS dan para saksi.
5. Isi angka perolehan suara tiap pasangan calon dan klik kirim.
Jika seluruh langkah telah dilakukan, maka pengguna tinggal menunggu peninjauan dari moderator platform KawalPemilu.
Demikian ulasan tentang cara lapor hasil Pemilu 2024 di situs KawalPemilu.***