Dokumen Penting saat akan mencoblos di TPS, Jangan lupa untuk mempersiapkannya dengan baik

- 7 Februari 2024, 16:00 WIB
simulasi pencoblosan di TPS
simulasi pencoblosan di TPS /Doc/

Pedoman Tangerang - Dokumen Penting saat akan mencoblos di TPS, Jangan lupa untuk mempersiapkannya dengan baik.

Persiapan untuk Pemilu 2024 di Indonesia sudah memasuki hitungan hari terakhir. Tentu saja, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilih untuk memberikan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka TPS tepat pukul 7.00 waktu setempat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum berangkat ke TPS.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Formulir Model C (PEMBERITAHUAN-KPU) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, disertai dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.

2. Formulir Model A (Surat Pindah Memilih) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, disertai dengan e-KTP atau Suket yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.

3. e-KTP atau Suket yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.

Formulir Model C adalah undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang nama pemilih dan keterangan tentang keberadaan nama pemilih di TPS.

Namun, jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP atau Suket, mereka tetap dapat mengikuti Pemilu dengan menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x