Meski begitu, Jamil menambhakan, kalkulasi kemenangan hanya berlaku bila pelaksana Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bekerja profesional. KPU dan Bawaslu harus benar-benar menjaga independensinya.
"Kalau KPU dan Bawaslu berpihak kepada pasangan capres tertentu, tentu semua kalkulasi itu tidak berlaku," katanya.***