Pedoman Tangerang – Sesuatu terjadi saat Presiden Jokowi menghadiri HUT ke-8 Partai Perindo pada Senin, 7 November 2022.
Pada saat itu Presiden Jokowi meminta maaf kepada Prabowo yang telah dua kali ia kalahkan dalam Pemilu, dan memberikan pernyataan tentang dukungannya kepada Prabowo untuk maju menjadi Presiden menggantikan dirinya.
Bivitri Susanti, Pakar hukum tata negara menilai pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mendukung Prabowo Subianto nyapres melanggar kode etik.
Pasalnya, pernyataan Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan terhadap Calon Presiden berikutnya.
Baca Juga: Heboh, Mahfud MD Desak KPK Untuk Tangkap Ketum PDIP Megawati, Benarkah? Simak Faktanya
Bivitri Menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus tau batas-batas etik yang tinggi.
“Memang ada sebagian yang pasti akan bilang itu hanya basa-basi. Tapi justru di situ letak etik bagi penyelenggara negara. Dalam keseharian, dalam berkomentar, ada batas-batas etik yang tinggi karena bisa berpengaruh pada situasi politik, bahkan kebijakan,” kata Bivitri saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.
Menurut Bivitri, pernyataan Jokowi soal Prabowo bisa dimaknai dalam konteks negosiasi politik yang saat ini tengah berlangsung.
Selain itu, pernyataan Jokowi juga bisa dimaknai dalam konteks kebijakan yang mungkin, harus, atau akan diambil mengenai putusan MK soal menteri yang maju nyapres atau nyaleg.