MAHFUD MD 'KESAL'! Gara-gara Kemenhan Indonesia Rugi Miliaran dalam Pembangunan Satelit

- 14 Januari 2022, 09:00 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamR

Pedoman Tangerang – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menerangkan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuat negara mengalami kerugian ratusan miliar akibat proyek pengelolaan satelit. 

Kerugian tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan pengelolaan Satelit Garuda-1 yang keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada tahun 2015 yang menyebabkan kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia. 

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU) menerangkan bahwa negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. 

"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," kata (MenkoPolhukam) Mahfud dalam konferensi pers virtual Kamis (13/1/2022)

Awal permasalahannya adalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). 

Setelah mendapatkan hak pengelolaan slot orbit, Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. 

Pada saat melakukan kontrak sewa dengan Avanti pada 2015 tersebut, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran. Padahal penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo ke Kemenhan baru diterbitkan pada 29 Januari 2016. Kemudian pada 25 Juni 2018 Kemenhan mengembalikan lagi hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemkominfo. 

Tidak hanya itu untuk keperluan membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya juga belum tersedia. Sedangkan pada tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.

Dari perjanjian yang telah dilakukan berakibat Avanti menggugat Indonesia di London Court of International Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani.

Kemudian pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang mengakibatkan negara mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis. "Biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," ucap Mahfud MD

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah