DPR Sebut 2021 Jadi Masa Suram Pembangunan Riset Nasional

- 30 Desember 2021, 19:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. /Dok. Fraksi PKS DPR RI

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Riset (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, mengatakan tahun 2019 hingga 2021 menjadi masa suram pembangunan riset dan teknologi nasional, terutama terkait aspek kelembagaannya.

Hal ini menurut dia sangat mengecewakan karena untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut butuh waktu panjang.

"Cermin suram pembangunan Iptek nampak ketika kita menyaksikan dengan merana, bagaimana si Gatot Kaca N-250, pesawat seratus persen inovasi anak bangsa, diderek menuju museum. Tersayat hati kita melihat drama ini," ujar Mulyanto dalam keterangannya yang diterima Pedoman Tangerang, Kamis, 30 Desember 2021.

Menurut Mulyanto, pemerintah harus serius, mendalam dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.

Baca Juga: Diduga Menelantarkan Anak, Bambang Pamungkas Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

Lalu kemudian, satu demi satu kelembagaan Iptek dibubarkan. Pertama adalah dibubarkannya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sehingga tugas perumusan dan koordinasi kebijakan ristek menjadi terbelah antara Kemendikbud-Ristek dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

"Lalu pembubaran BATAN dan LAPAN," kata Mulyanto.

BATAN dan LAPAN, menurut dia, bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Karena keduanya masing-masing adalah Badan Pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara keantariksaan dan penerbangan, sebagaimana amanat undang-undang.

Misalnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berbunyi: “Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir”.

Baca Juga: Ini Alasan Dibalik Pelatih Thailand Mengganti Kipernya,

Dengan pembubaran BATAN dan LAPAN Pemerintah telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

"Kemudian BPPT dan LIPI dibubarkan. Awalnya fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT dilebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap), namun terakhir unit kerja ini hilang, menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset)," jelasnya.

Pembubaran yang lain adalah 44 Balitbang kementerian teknis yang bertujuan untuk dilebur ke dalam BRIN.

Baca Juga: Sosok Lidya Layangan Putus, Kenapa Orang Bisa Jadi Pelakor?

Namun, yang juga tidak mudah untuk dimengerti adalah dibubarkannya DRN (Dewan Riset Nasional), yang anggotanya terdiri dari para ahli Iptek berkaliber internasional dan diganti dengan Dewan Pengarah BRIN, yang diketuai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Ketum Parpol, yang tidak memiliki reputasi di dunia Iptek.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x