Pedoman Tangerang - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merampingkan kabinetnya bertolakbelakang dengan banyaknya wakil menteri (Wamen) di struktur pemerintahan.
Terbaru, Jokowi kembali mengalokasikan Wamen di Kementerian Sosial. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial pada 14 Desember 2021.
Dengan bertambahnya satu kursi Wamen, maka total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16. Sementara pada Kabinet Indonesia Kerja, Jokowi hanya mengalokasikan tiga kursi wamen.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan membengkahnya kursi Wamen pada Kabinet Indonesia Maju layak dipersoalkan.
Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Giring Singgung Sosok Pembohong Yang Tidak Becus Bekerja
Pasalnya, sejauh ini belum jelas apa urgensi penetapan kursi Wamen dalam satu kementerian.
"Semua tugas dan fungsi kementerian sesungguhnya sudah terbagi habis di unit eselon satu. Tugas dan fungsi eselon satu juga sudah dijabarkan secara operasional oleh unit eselon dua," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Senin, 27 Desember 2021.
Pada Juli 2020, Jokowi pernah menyatakan akan terus merampingkan struktur pemerintahannya. Dia misalnya, berencana membubarkan 18 lembaga nonstruktural untuk meringankan beban keuangan negara.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 lembaga (yang akan dirampingkan),” kata Jokowi saat berbincang bersama wartawan di Istana Merdeka, Senin, 13 Juli 2020.