Bicara Dekrit 5 Juli, HNW Ingatkan Dekrit Perpanjang Jabatan Jokowi Bisa Tuai Masalah Besar

- 8 Juli 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Presiden Soekarno dan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Ilustrasi Presiden Soekarno dan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memperingatkan pihak-pihak yang ingin menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan mengusulkan agar ia mengeluarkan dekrit memperpanjang masa jabatannya karena alasan darurat pandemi.

Tindakan itu menurut pria yang akrab disapa HNW ini adalah inkonstitusional karena Jokowi akan dianggap menunggangi pandemi ini untuk kepentingan kekuasaan.

"Wacana dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi itu, tentu juga malah memecah fokus dan dapat menghadirkan kegaduhan baru di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan," kata HNW kepada Pedoman Tangerang, Kamis, 8 Juli 2021.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menceritakan kilas balik soal dilakukannya dekrit oleh dua Presiden Indonesia sebelumnya, Soekarno dan Gus Dur yang berujung pada kegaduhan politik.

Baca Juga: Tarikh 5 Juli: Dekrit Presiden Soekarno Bubarkan Konstituante

Ia menjelaskan, dekrit yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dengan membubarkan dewan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD NRI 1945 bisa dilaksanakan, walau sempat ada berbagai penolakan.

Sedangkan, dekrit atau maklumat yang diterbitkan oleh Presiden Gus Dur yang di antaranya membekukan DPR dan MPR tidak berhasil dijalankan. Malah, keputusan itu mengakibatkan Gus Dur lengser dari jabatannya lebih awal.

“Dengan usulan dekrit kepada Presiden Joko Widodo, kita tentu tidak ingin terulang kejadian dekrit Bung Karno yang setelah dekrit malah memberangus kehidupan demokrasi dan membubarkan Partai Politik, kita tentu juga tidak ingin terulang yang terjadi terhadap Presiden Gus Dur, yang kala itu juga dibisiki oleh sekitarnya untuk mengeluarkan dekrit, yang malah berdampak negatif pada Gus Dur," ujar HNW menerangkan.

Menurut HNW, memperpanjang masa jabatan presiden sudah tidak relevan lagi dilakukan di era sekarang. Ini karena demokrasi di Indonesia sudah lebih matang dibandingkan di zaman Soekarno yang usia bangsa relatif lebih muda.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x