Legislator PKB ke Pemerintah: Kepala Daerah yang Tak Indahkan PPKM Darurat Pecat!

- 4 Juli 2021, 11:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Foto: NU Online.

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR RI, Luqman Hakim, meminta pemerintah bertindak tegas jika ada kepala daerah yang tidak mengindahkan PPKM Darurat.

Ia mengingatkan pemerintah, kepala daerah yang bandel tersebut harus diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Namun, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut harus diberhentikan sementara.

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, perangkat undang-undang yang tersedia sarusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat.

Baca Juga: Menko Luhut Panjaitan Tak Segan Pecat Kepala Daerah yang Langgar PPKM

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi.

Sebab itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup," kata Luqman.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x