Anggota MPR: Dukungan untuk Palestina Selaras dengan Empat Pilar Kebangsaan

- 19 Mei 2021, 17:44 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK /ANTARA/

Pembukaan UUD NRI 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamandemen. 

Empat Pilar kebangsaan ini, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat biasa sampai presiden. Sehingga setiap kebijakan yang diambil, termasuk kebijakan luar negeri Indonesia, tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x