Hasil Pilpres Digugat Ke MK, Politisi PAN: Menghilangkan Hak Orang Lain

25 Maret 2024, 10:00 WIB
Hasil Pilpres Digugat Ke MK, Politisi PAN: Menghilangkan Hak Orang Lain /fraksi gerindra dpr-ri/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengeluarkan hasil Pilpres 2024, dengan Prabowo dan Gibran keluar sebagai Presiden terpilih.

Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu 20 Maret 2024.

Namun pasangan nomor urut 01 dan 03 tak terima dengan hasil tersebut dan menggugatnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

Baca Juga: Profil Dina Lorenza Aktris Yang Lolos ke Senayan, Pernah Dijodohkan Dengan Ariel Noah

Tim hukum nasional AMIN telah tiba di MK sejak pukul 08.30 WIB, kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, mulai menyerahkan berkas permohonan secara resmi.

Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Bukan Hanya Ahmad Sahroni, Kaesang Disebut Akan Maju di Pilkada DKI Jakarta, Benarkah?

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.

Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 20 Maret 2024.

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler